Terungkap! Penikam Pria yang Tewas di Jalan adalah Mantan Suami Istri Korban

Minggu, 11 Desember 2022 - 23:13 WIB
Penganiayaan dilakukan di hadapan istri korban, pelaku yang menggunakan obeng dan menusuk tubuh korban hingga beberapa kali membuat nyawanya tak terselamatkan saat dibawa ke rumah sakit.

“Setelah sepekan kabur dari kejaran polisi, pelaku yang mengakui keselahannya akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi pihak keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo.

Baca juga: Viral Tukang Parkir Aniaya Karyawan Mal di Makassar hingga Terkapar di Jalan

Dia mengatakan, penganiayaan ternyata dilakukan oleh mantan suami dari istri korban. “Motif penganiayaan dilakukan pelaku karena sakit hati dihina korban. Pelaku yang tersulut emosi langsung mengejar korban dan menganiayanya,” tuturnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan yang diberikan pelaku, dan terhadap pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!