Viral Tukang Parkir Aniaya Karyawan Mal di Makassar hingga Terkapar di Jalan
Minggu, 11 Desember 2022 - 09:08 WIB
Pelaku berprofesi sebagai tukang parkir di sebuah mal yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban AB (19) yang juga diketahui bekerja di mal tersebut sebagai karyawan.
"Motif pelaku menganiaya korban akibat pelaku cemburu terhadap korban lantaran kekasihnya telah diganggu oleh korban," ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
"Motif pelaku menganiaya korban akibat pelaku cemburu terhadap korban lantaran kekasihnya telah diganggu oleh korban," ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
(shf)