Bejat, Pria 34 tahun di Manado Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur

Sabtu, 10 Desember 2022 - 08:26 WIB
Baca: Cemburu, Pemuda di Palembang Rampas Ponsel Pacar buat Pesta Narkoba.

Polresta Manado melalui Resmob on The Road ( ROTR ) kemudian berhasil menangkap pelaku pada Jumat (9/12/2022) dan langsung digiring ke Mako Polresta Manado

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!