Sewakan Aset Negara Secara Ilegal, Ketua Koperasi Saung Bekasi Ditangkap
Jum'at, 09 Desember 2022 - 11:27 WIB
Berdasarkan temuan penyidik, Koperasi Saung Bekasi bahkan tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian koperasi, tidak memiliki izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas koperasi setiap tahunnya.
Ia mengatakan penerbitan izin penggunaan lahan dan bangunan itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan Barang Milik Daerah. Baca juga: Selewengkan Program Jokowi, Kades Cibuntu Ditangkap Kejari Bekasi
Lahan itu dimanfaatkan NH untuk mengelola parkiran di Pasar Ikan Higienis kepada penjual, pembeli, dan petani. Selain itu ia juga menarik biaya sewa kepada penjual minuman ringan yang mendirikan bangunan semi permanen.
”Per hari, satu orang pedagang yang menyewa lahan, ditarif sebesar Rp15 ribu untuk biaya listrik, keamanan, dan kebersihan,” ucapnya. Baca juga: Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi
NH tidak pernah menyetorkan hasil retribusi tersebut ke kas daerah Kabupaten Bekasi meski menarik biaya kepada pengunjung dan pedagang atas pemanfaatan BMD.
Ia mengatakan penerbitan izin penggunaan lahan dan bangunan itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan Barang Milik Daerah. Baca juga: Selewengkan Program Jokowi, Kades Cibuntu Ditangkap Kejari Bekasi
Lahan itu dimanfaatkan NH untuk mengelola parkiran di Pasar Ikan Higienis kepada penjual, pembeli, dan petani. Selain itu ia juga menarik biaya sewa kepada penjual minuman ringan yang mendirikan bangunan semi permanen.
”Per hari, satu orang pedagang yang menyewa lahan, ditarif sebesar Rp15 ribu untuk biaya listrik, keamanan, dan kebersihan,” ucapnya. Baca juga: Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi
NH tidak pernah menyetorkan hasil retribusi tersebut ke kas daerah Kabupaten Bekasi meski menarik biaya kepada pengunjung dan pedagang atas pemanfaatan BMD.
Lihat Juga :