Sewakan Aset Negara Secara Ilegal, Ketua Koperasi Saung Bekasi Ditangkap
Jum'at, 09 Desember 2022 - 11:27 WIB
”Tersangka NH mengakibatkan kerugian negara atas pendapatan sewa berupa PAD yang tak pernah disetorkan ke kas daerah sebesar kurang lebih Rp973 juta. Total kerugian merupakan hasil estimasi atas pemanfaatan lahan sejak 2016 sampai sekarang,” katanya.
NH disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1)JunctoPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 hingga 27 Desember 2022 mendatang untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.”Tak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, masih kami dalami,” tegasnya.
NH disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1)JunctoPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 hingga 27 Desember 2022 mendatang untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.”Tak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, masih kami dalami,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :