PN Depok Tolak Gugatan Warga terhadap Lahan UIII

Kamis, 08 Desember 2022 - 21:32 WIB
"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," katanya.

Menurut Misrad, proses penertiban lahan UIII di Cimanggis yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.

Baca juga: 3 Alat Berat Dikerahkan Tertibkan Lahan UIII Trase I

"Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Pihak-pihak yang tergugat di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!