PN Depok Tolak Gugatan Warga terhadap Lahan UIII
Kamis, 08 Desember 2022 - 21:32 WIB
"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," katanya.
Menurut Misrad, proses penertiban lahan UIII di Cimanggis yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.
Baca juga: 3 Alat Berat Dikerahkan Tertibkan Lahan UIII Trase I
"Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Pihak-pihak yang tergugat di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Misrad, proses penertiban lahan UIII di Cimanggis yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.
Baca juga: 3 Alat Berat Dikerahkan Tertibkan Lahan UIII Trase I
"Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Pihak-pihak yang tergugat di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(thm)
Lihat Juga :