Ini Daftar Lengkap UMK 2023 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur

Kamis, 08 Desember 2022 - 07:23 WIB
Pemprov Jatim akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023.
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) Jatim 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMK maksimal diumumkan pada Rabu (7/12/2022). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemprov Jatim berkomitmen penuh mengumumkan UMK sesuai batas waktu dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, Rabu (7/12/2022).



Baca juga: Pemkab Gresik Dorong Pengembangan KED di 153 Desa Mandiri

Dalam SK Gubernur Jatim tentang UMK Jatim tahun 2022 disebutkan, Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim. Yakni mencapai Rp4.525.479,19. Disusul Gresik sebesar Rp4.522.030,51, Sidoarjo sebesar Rp4.518.581,85, Pasuruan Rp4.515.133,19 dan Mojokerto Rp4,504.787,17.

Kelima daerah tersebut merupakan kawasan Ring 1 Jatim. Sedangkan daerah di Jatim dengan UMK terendah antara lain, Sampang sebesar Rp2.114.335,27. Disusul Pamekasan Rp2.133.655,03 dan Situbondo Rp2.137.025,85.

Berikut data besaran UMK berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023 :

1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content