Penataan Keramba Jaring Apung Danau Toba Harus Ramah Lingkungan
Rabu, 07 Desember 2022 - 20:52 WIB
Ketua Penataan KJA Danau Toba, Binsar Situmorang yang juga Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Polhukam mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penataan KJA dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Di antaranya penertiban sejumlah KJA di beberapa titik lokasi.
"Penataan ini dilakukan guna mengikuti peraturan yang tengah berlaku saat ini dengan merujuk SK Gubsu 2017 tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Danau Toba sebesar 10.000 per tahun," kata Binsar, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Keindahan 'New Zealand' di Pinggir Danau Toba
Namun, kajian Dinas LH Provinsi Sumut terkait DDDT yang menyebutkan sekitar 55.000 per tahun dengan status kesuburan air (mesotrofik) dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan Penataan KJA dan SK Gubernur Sumut.
Ketua Peneliti Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba (DDDT) Prof Ternala Barus yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) baru saja merampungkan penelitiannya di 2022 terkait Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut.
Ternala menyampaikan bahwa hasil kajian Daya Dukung Danau Toba yakni sebesar 55.083,16 ton per tahun. Daya dukung ini tentu dapat dijalankan dengan mengaplikasikan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan, yang meliputi pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
"Pada dasarnya, kegiatan budidaya perikanan ini dapat dilakukan dengan syarat mengedepankan tata kelola pembangunan berkelanjutan, di mana aspek ekonomi, sosial dan lingkungan berjalan beriringan. Salah satunya dengan mematuhi zona budidaya ikan KJA sesuai dengan Perpres Nomor 81/2013," ujar Ternala.
"Penataan ini dilakukan guna mengikuti peraturan yang tengah berlaku saat ini dengan merujuk SK Gubsu 2017 tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Danau Toba sebesar 10.000 per tahun," kata Binsar, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Keindahan 'New Zealand' di Pinggir Danau Toba
Namun, kajian Dinas LH Provinsi Sumut terkait DDDT yang menyebutkan sekitar 55.000 per tahun dengan status kesuburan air (mesotrofik) dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan Penataan KJA dan SK Gubernur Sumut.
Ketua Peneliti Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba (DDDT) Prof Ternala Barus yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) baru saja merampungkan penelitiannya di 2022 terkait Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut.
Ternala menyampaikan bahwa hasil kajian Daya Dukung Danau Toba yakni sebesar 55.083,16 ton per tahun. Daya dukung ini tentu dapat dijalankan dengan mengaplikasikan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan, yang meliputi pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
"Pada dasarnya, kegiatan budidaya perikanan ini dapat dilakukan dengan syarat mengedepankan tata kelola pembangunan berkelanjutan, di mana aspek ekonomi, sosial dan lingkungan berjalan beriringan. Salah satunya dengan mematuhi zona budidaya ikan KJA sesuai dengan Perpres Nomor 81/2013," ujar Ternala.
Lihat Juga :