Polisi Tahan 2 Wanita Tersangka Perdagangan Manusia Modus TKW di Bogor

Rabu, 07 Desember 2022 - 15:48 WIB
"Tersangka D ini yang mengirimkan para korban ke daerah Parung Panjang. Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka L tempat penampungan tempat calon TKW ilegal ini, dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya Satreskrim Polres Bogor menggagalkan upaya perdagangan empat wanita modus TKW di wilayah Kecamatan Parung Panjang.

Kasus ini bermula saat keempat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW ditawarkan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!