2 Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukum Mati di PN Medan

Selasa, 06 Desember 2022 - 23:52 WIB
2 kurir 50 Kg sabu asal Aceh dituntut hukum mati di PN Medan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
MEDAN - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (6/12/2022). Keduanya adalah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Kedua warga Aceh itu dituntut pidana maksimal karena dianggap terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.

Tuntutan mati terhadap keduanya dibacakan Maria Tarigan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Arfan Yani.



Perbuatan kedua terdakwa, kata Maria melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria.

Dalam nota tuntutannya, JPU Maria menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan mereka.

Yang memberatkan, kata Maria, kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas Maria.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More