2 Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukum Mati di PN Medan

Selasa, 06 Desember 2022 - 23:52 WIB
2 kurir 50 Kg sabu asal Aceh dituntut hukum mati di PN Medan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
MEDAN - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (6/12/2022). Keduanya adalah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Kedua warga Aceh itu dituntut pidana maksimal karena dianggap terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.



Tuntutan mati terhadap keduanya dibacakan Maria Tarigan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Arfan Yani.

Baca juga: 2 Oknum Prajurit TNI Tertangkap Basah Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Perbuatan kedua terdakwa, kata Maria melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!