Terinspirasi Film dan Musik Death Metal, Pria di Padang Panjang Rencanakan Pembunuhan Sadis

Selasa, 06 Desember 2022 - 12:57 WIB
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil dua ponsel milik korban dan melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat.

"Petugas masih mendalami dan mengembangkan kasus pembunuhan ini dan akan melibatkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!