MA Sunat Hukuman Munarman di Kasus Terorisme Jadi 3 Tahun Penjara

Selasa, 06 Desember 2022 - 01:00 WIB
Karena bermufaakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Dia menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. Baca juga: Saksi Sebut Ceramah Munarman Mantapkan Peserta Baiat di Makassar Gabung ISIS

Hasilnya, Munarman terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme divonis 3 tahun penjara pada Rabu (6/4/2022).Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Tak terima dengan putusan tersebut, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun bukannya berkurang, hukuman Munarman malah naik menjadi empat tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!