Tangkap Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Rp450 Juta Upal

Senin, 05 Desember 2022 - 15:47 WIB
"Didapati barang bukti yang mendukung upaya pelaku dalam mengedarkan uang palsu berupa kertas, printer, dan komputer yang digunakan untuk mencetak uang pecahan Rp100.000 uang palsu," ujarnya. Baca: Polisi Sita Uang Palsu Rp2,8 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila menuturkan, pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 1:10. Artinya, 10 uang palsu ditukar dengan 1 lembar uang asli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 Jo Pasal 36 UU RI No 7 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 224 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Uang Kertas Bank.

Di tempat yang sama, pelaku UM mengaku belajar mencetak uang palsu dari internet. Lalu, mengedarkan atau menawarkan melalui media sosial maupun WhatsApp.

"Baru lima bulan belajar dari teman sama Google. Sekali cetak paling 100 lembar uang palsu," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!