Tangkap Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Rp450 Juta Upal
Senin, 05 Desember 2022 - 15:47 WIB
Polres Bogor Kota menangkap UM (35)terkait peredaran uang palsu.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polres Bogor Kota menangkap UM (35) terkait peredaran uang palsu (upal). Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.500 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, UM ditangkap di parkiran salah satu SPBU Jalan Tentara Pelajar. Saat itu pelaku hendak bertransaksi uang palsu dengan seseorang.
"Saat ditangkap pelaku akan transaksi uang palsu ditukar dengan uang asli. Uang palsu Rp450 juta rencananya akan ditukarkan kepada pembeli senilai Rp50 juta uang asli," kata Ferdy, Senin (5/12/2022).
Ferdy menuturkan, pemesan uang palsu berinisial A berhasil melarikan diri sehingga yang ditangkap hanya pengedar uang palsu. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti lainnya di rumah pelaku.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, UM ditangkap di parkiran salah satu SPBU Jalan Tentara Pelajar. Saat itu pelaku hendak bertransaksi uang palsu dengan seseorang.
"Saat ditangkap pelaku akan transaksi uang palsu ditukar dengan uang asli. Uang palsu Rp450 juta rencananya akan ditukarkan kepada pembeli senilai Rp50 juta uang asli," kata Ferdy, Senin (5/12/2022).
Ferdy menuturkan, pemesan uang palsu berinisial A berhasil melarikan diri sehingga yang ditangkap hanya pengedar uang palsu. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti lainnya di rumah pelaku.
Lihat Juga :