Bangunan Tanpa Izin Tidak Dibongkar, Warga Kecewa ke Pemkot Jakpus

Senin, 05 Desember 2022 - 14:26 WIB
Karena dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satpol PP juga telah membongkar bangunan di lantai 3, 4, dan 5 sehingga dengan hilangnya segel bangunan tersebut banyak yang menanyakan.

“Warga juga menanyakan kenapa segel-segel tapi dibiarkan. Saya sudah menanyakan ke pihak Citata Kecamatan Sawah Besar, namun dijawab kewenangan pusat atau Sudin Citata Jakarta Pusat," kata Amung.

"Kami berharap Pemkot Jakpus atau Sudin Citata melaporkan ke pihak kepolisian karena ada sanksi pidananya," sambungnya

Ketua LMK RW 02 Arfai berharap ada tindakan tegas dari Pemkot Jakpus supaya tidak menimbulkan kecemburuan dan pertanyaan warga. “Pemkot Jakpus harus bertindak tegas. Jangan sampai dilecehkan oleh warga yang membangun tanpa IMB, “ ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!