Bangunan Tanpa Izin Tidak Dibongkar, Warga Kecewa ke Pemkot Jakpus

Senin, 05 Desember 2022 - 14:26 WIB
Warga Rajawali Selatan I, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat kecewa kepada Satpol PP setempat. Pasalnya, bangunan 5 lantai tak berizin dekat permukiman warga masih berdiri tegak. Foto: Ist
JAKARTA - Warga Rajawali Selatan (Rasela) I, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat kecewa kepada Satpol PP setempat. Pasalnya, bangunan 5 lantai tak berizin dekat permukiman warga masih berdiri tegak. Satpol PP Jakarta Pusat hanya membongkar bagian lantai saja.

"Warga kecewa pembongkaran yang dilakukan Satpol PP hanya bagian lantainya dan cuma dibolongi doang. Seharusnya diratakan dengan tanah," ujar Ketua RT 005 Kelurahan Gunung Sahari Utara (GSU), Amung, Senin (5/12/2022).



Baca juga: Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin di Puncak Bogor

Padahal, sebelumnya Pemkot Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Penataan (Sudin Citata) telah memasang segel besar berwarna merah di depan bangunan lantai di Rasela I No 33 RT 005/002, Gunung Sahari Utara itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!