Ratusan Liter Minyak Ditemukan dari Dalam Hutan Ogan Ilir, 2 Penimbun Diamankan

Senin, 05 Desember 2022 - 13:55 WIB
OGAN ILIR - Dua pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir diringkus polisi. (Ist)
MUSI BANYUASIN - Dua pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir diringkus polisi. Kedua tersangka yakni Kartoni (40) dan Jauhari (46).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pelaku penimbunan BBM di wilayah Kecamatan Indralaya Utara ditangkap saat polisi sedang melakukan patroli.



"Patroli yang dilakukan memang ditujukan untuk memberantas penimbunan BBM ilegal. Polisi yang sedang patroli saat itu melihat adanya kendaraan truk yang dicurigai mengangkut BBM ilegal," ujar Andi, Senin (5/12/2022).

Dijelaskan Andi, polisi yang saat itu sedang berpatroli di kawasan Indralaya Utara kemudian membuntuti truk yang melaju ke dalam hutan berjarak sekitar 150 meter dari jalan raya.

"Saat truk berhenti di sebuah gudang, petugas lalu menggerebek pemilik tempat dan sopir truk. Dan saat diciduk, kedua tersangka tidak berkutik dan langsung kami amankan," jelasnya.

Menurutnya, modus operandi kedua tersangka yakni mengisi BBM berkali-kali di sebuah SPBU di Indralaya Utara. Kegiatan rutin tersebut mengundang kecurigaan polisi yang berjaga-jaga di sekitar SPBU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!