PJ Gubernur DKI: Perusahaan di Jakarta Wajib Akomodir Pekerja Difabel
Minggu, 04 Desember 2022 - 07:34 WIB
Heru menekankan, penyandang disabilitas mempunyai akses yang sama dengan masyarakat lain. Dalam hal ini merupakan kebutuhan dasar hidup salah satunya bekerja. Untuk itu, wajib semua perusahaan memberikan kesempatan kepada difabel.
Tujuannya, agar warga dengan kebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja di beragam perusahaan. Pihaknya sudah menyediakan beragam fasilitas yang mengakomodir penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.
”Kadisnaker dan Kadinsos mungkin bisa imbau semua perusahaan di Jakarta untuk bisa mengamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, minimal 1 persen kuota untuk difabel,” terangnya.
Selain itu, kata dia, bursa kerja ini merupakan yang pertama kali diadakan di Indonesia. Setidaknya ada 20 perusahaan, dari BUMD atau swasta yang siap memperkerjakan disabilitas.”Mereka juga tak kalah saing ko, punya keahlian juga,” tegasnya.
Tujuannya, agar warga dengan kebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja di beragam perusahaan. Pihaknya sudah menyediakan beragam fasilitas yang mengakomodir penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.
”Kadisnaker dan Kadinsos mungkin bisa imbau semua perusahaan di Jakarta untuk bisa mengamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, minimal 1 persen kuota untuk difabel,” terangnya.
Selain itu, kata dia, bursa kerja ini merupakan yang pertama kali diadakan di Indonesia. Setidaknya ada 20 perusahaan, dari BUMD atau swasta yang siap memperkerjakan disabilitas.”Mereka juga tak kalah saing ko, punya keahlian juga,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :