Gadis Serahkan Kesucian ke Teman Facebook, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 09 Juli 2020 - 19:39 WIB
Kapolsek Umbulsari Iptu Murgianto mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini telah dilimpahkan ke bagian PPA Polres Jember.

Menurut dia, Polisi juga menyita barang bukti kasur berwarna hijau yang digunakan pelaku berhubungan badan dengan korban.

“Atas ulahnya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 82 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!