Pakai Racun Arsenik dan Sianida, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 02 Desember 2022 - 18:14 WIB
Tersangka DDS (insert) pelaku pembunuhan terhadap ayah, ibu dan kakak kandung dengan racun arsenik dan sianida di Magelang terancam hukuman mati. Foto/Ist
MAGELANG - Penyidik Satreskrim Polresta Magelang terus mengembangkan penyidikan terhadap DDS (22) tersangka pembunuhan terhadap ayah, ibu dan kakaknya. Pelaku membunuh keluarganya dengan cara diracun di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Hasil penyidikan terungkap pelaku memakai dua jenis racun, yakni Arsenin dan Sianida untuk membunuh ketiga anggota keluarganya. Temuan ini berdasar hasil autopsi ketiga korban oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah.





“Hasil olah TKP kemarin kita temukan ada satu botol sisa mengandung sianida,” kata Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun, Jumat (2/11/2022).

Awalnya, tersangka ini sempat mencampur arsenik ke es dawet ke para korban pada pekan lalu.

Namun saat itu meski diracun, ketiga korban tidak meninggal dunia. Awal pekan ini tersangka kembali mengulangi mencampur namun dengan racun sianida dengan dosis lebih besar ke minuman teh dan kopi.

Racun yang kedua inilah menyebabkan ketiga korban meninggal dunia. Hal ini sesuai temuan saat autopsi di mana racun sianida ditemukan dalam jumlah lebih besar dibanding arsenik di organ tubuh ketiga korban.



Zat kimia itu dibeli tersangka secara online. Sianida dibeli 100 gram, sementara arsenik 10 gram terbagi dalam dua kemasan masing-masing 5 gram. Racun Arsenik dibeli pertama.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content