Begini Cara Baru Urus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:54 WIB
Perubahan sistem itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang SIKM. "Di dalam Pergub 60 ini ada revolusi. Revolusi proses pengurusan SIKM. Karena sebelumnya dalam pengurusan SIKM yang melakukan analisis itu kan teman-teman dari PTSP," lanjutnya.

Karena itulah pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sebelumnya menggunakan jasa manusia kini diganti dengan mesin CLM. "Sekarang di dalam Pergub nomor 60, pemohon itu diarahkan untuk mengisi (data) melalui CLM," tutup Syafrin.

Diketahui, Pemprov DKI masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Petugas juga masih melakukan pemeriksaan di beberapa titik pemeriksaan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!