Begini Cara Baru Urus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Kamis, 09 Juli 2020 - 18:54 WIB
Petugas gabungan tengah memeriksa sejumlah kendaraan guna mengecek kelengkapan SIKM Jakarta. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengubah sistem pembuatan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta . Sistem baru yang digunakan bernama Corona Likelihood Metric (CLM).
"Jadi, dari CLM itu, yang bersangkutan mengisi dari tempatnya berasal dan akan ada nilai saat sebelum mengurus SIKM," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Syafrin menambahkan, kondisi pemohon SIKM akan dideteksi mesin otomatis CLM mengenai suhu tubuhnya, apakah terpapar virus Vorona atau tidak. (Baca juga: Bela Anies soal SIKM, Fraksi PDIP: Jangan Korbankan Jutaan Warga Jakarta )
"Jika identifikasi yang bersangkutan bebas Covid, mesin otomatis akan menjawab bahwa yang bersangkutan mendapat SIKM," tambahnya. (Baca juga: SIKM Masih Berlaku, Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan Tetap Berjalan )
"Jadi, dari CLM itu, yang bersangkutan mengisi dari tempatnya berasal dan akan ada nilai saat sebelum mengurus SIKM," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Syafrin menambahkan, kondisi pemohon SIKM akan dideteksi mesin otomatis CLM mengenai suhu tubuhnya, apakah terpapar virus Vorona atau tidak. (Baca juga: Bela Anies soal SIKM, Fraksi PDIP: Jangan Korbankan Jutaan Warga Jakarta )
"Jika identifikasi yang bersangkutan bebas Covid, mesin otomatis akan menjawab bahwa yang bersangkutan mendapat SIKM," tambahnya. (Baca juga: SIKM Masih Berlaku, Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan Tetap Berjalan )
Lihat Juga :