Apes! Pelaku Curanmor Ditangkap saat Terjebak Macet, Nyaris Dihajar Warga

Kamis, 01 Desember 2022 - 17:18 WIB
"Pelaku kemudian membawa lari sepeda motor tersebut. Nahas, aksi pelaku ketahuan oleh korban yang kemudian mengejar pelaku," imbuhnya.

Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian. Selain sepeda motor, pelaku juga sempat melakukan pencurian handphone di wilayah Kecamatan Makassar. Baca juga: Beraksi 100 Kali, Komplotan Maling Motor Ditangkap Polres Tangerang

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri. Polisi juga masih mengejar seorang rekan pelaku lainnya yang masih buron

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!