Apindo Sebut Usulan UMK Bandung Barat Terlalu Besar

Kamis, 01 Desember 2022 - 12:32 WIB
Sejauh ini Pemda KBB telah merekomendasikan kenaikan UMK tahun depan sebesar 27% ke Pemprov Jabar. Jika disetujui maka UMK KBB yang asalnya tahun ini sebesar Rp3.248.283,26, maka tahun depan menjadi Rp4.125.675,67 atau naik sekitar Rp877.392,39.

Yohan menilai, munculnya angka 27% karena buruh acuannya kepada hasil survey pasar untuk menghitung Kebutuhan Hidup layak (KHL). Namun acuan tersebut nyatanya tidak ada di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya dua aturan itu yang jadi acuan dalam penghitungan UMK. Sehingga jika Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, maka kenaikannya hanya sekitar 7%. Sedangkan jika acuannya menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 hanya 1,57%.

"Kalau Apindo acuannya kepada PP Nomor 36 tahun 2021. Kalau pekerja menggunakan survey pasar, tapi dalam Permenaker tidak ada anjuran survey pasar," sebutnya.

Baca: Gempa Bumi M 4,0 Guncang Konawe, Tidak Berpotensi Tsunami.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!