55 Perusahaan Tambang di Kepri Belum Lengkapi Izin Lokasi, DPMPTSP: Harus Ikuti Aturan

Rabu, 30 November 2022 - 15:59 WIB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM. Seluruh perusahaan harus melengkapi persyaratan dan sesuai Undang-Undang dalam menjalankan usaha tambang.

Dokumen KKPR merupakan salah satu aturan dasar bagi pelaku usaha pertambangan yang beresiko. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi KKPR, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

"Saya langsung bertanya ke Menteri ESDM dan BKPM terkait hak akses kami yang belum diserahkan. Selain itu dalam persyaratan utama untuk mendapatkan izin itu KKPR dan mereka bilang harus sesuai Undang-Undang dan lengkapi syaratnya," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!