Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK 7,09 Persen, Apindo Bekasi Kasih Solusi Ini

Rabu, 30 November 2022 - 15:34 WIB
”Karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021 (perhitungan UMK),” kata Farid, Rabu (30/11/2022).

Farid mengatakan Apindo berpegang pada perhitungan tersebut setidaknya hingga putusan terkait uji materiil yang diajukan di Mahkamah Agung (MA) telah diputus.

”Apabila nanti hasilnya dimenangkan Apindo, maka dasar perhitungan kenaikan UMK, kembali ke PP 36/2021,” jelas dia. Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta

Meski masih menunggu putusan uji materiil, pihaknya tetap memberikan solusi kepada pengusaha dalam pengupahan yang diberikan kepada pekerjanya.

Dalam hal ini, perusahaan akan membuat kesepakatan bipartit kepada pekerjanya bahwa kenaikan upah yang dibayarkan sebesar 3,09 persen sampai keputusan uji materiil keluar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!