Ini Peran 3 Tersangka Kasus Mayat Terbungkus Karpet di Jurang Pacet Mojokerto

Selasa, 29 November 2022 - 15:35 WIB
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap pekerja toko gorden yang mayatnya dibungkus karpet dan dibuang ke jurang Kecamatan Pacet
MOJOKERTO - Kasus mayat terbungkus karpet di jurang Pacet, Mojokerto terungkap. Polisi menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Ahmad Hasan Muntolip (27).

Ketiga terduga pelaku masing-masing Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25), Muhammad Siro Juddin alias Udin, dan Anis Anjarwati (23). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka, Dayat dan Udin, diketahui kakak beradik.

"Pelaku ada tiga orang dan memiliki peran masing-masing," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Selasa (29/11/2022). Dia menjelaskan, Dayat merupakan otak pembunuhan sekaligus eksekutor terhadap Hasan.



Baca juga: Terungkap! Identitas Mayat Terbungkus Karpet di Jurang Pacet Mojokerto

Sang adik, Udin, membantu menghabisi korban di toko goren Bintang Jaya, Jalan Airlangga, Kecamatan Mojosari. Sedangkan tersangka perempuan, Anis, bertugas mengawasi korban sekaligus memantau tempat kejadian perkara (TKP).

"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena utang piutang akumulasi Rp4,5 juta. Pelaku kesal dan merencakan pembunuhan," kata Apip.

Apip menjelaskan, setelah situasi dipastikan aman, Dayat dan Udin datang ke toko gorden tersebut dengan membawa besi cor yang sudah diruncingkan. Saat itu pula korban langsung dihabisi oleh keduanya hingga meninggal dunia. Ketiga tersangka lantas membuang mayat korban ke jurang kawasan Sendi, Jalur Mojokerto-Batu. Mayat korban dibuang menggunakan mobil.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content