Apindo Jatim Ajukan Uji Materi Permenaker 18 tentang Penetapan Upah Minimum 2023

Selasa, 29 November 2022 - 16:35 WIB
Apindo Jatim berencana ajukan uji materi Permenaker 8 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Jawa Timur (Jatim) menilai, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023 yang sebesar Rp2,04 juta cukup memberatkan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.

Untuk itu, Apindo berencana melakukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Permenaker ini merupakan acuan dari terbitnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.



"SK (surat keputusan) Gubernur Jatim terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jatim naik 7,8 persen. Ini cukup memberatkan bagi pengusaha di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun depan," kata Ketua Apindo Jatim, Eddy Widjanarko, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Sah! Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,04 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!