Apindo Jatim Ajukan Uji Materi Permenaker 18 tentang Penetapan Upah Minimum 2023

Selasa, 29 November 2022 - 16:35 WIB
Apindo Jatim berencana ajukan uji materi Permenaker 8 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Jawa Timur (Jatim) menilai, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023 yang sebesar Rp2,04 juta cukup memberatkan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.

Untuk itu, Apindo berencana melakukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Permenaker ini merupakan acuan dari terbitnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.

"SK (surat keputusan) Gubernur Jatim terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jatim naik 7,8 persen. Ini cukup memberatkan bagi pengusaha di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun depan," kata Ketua Apindo Jatim, Eddy Widjanarko, Selasa (29/11/2022).



Baca juga: Sah! Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,04 Juta

Pihaknya mendesak pemerintah agar tetap menggunakan aturan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang mencakup dua hal yang mendasar. Yakni inflasi atau pertumbuhan ekonomi, dan itu mana yang paling tinggi yang digunakan.

"Jika inflasi di Jatim saat ini sekitar 6,7 persen dan pertumbuhan ekonomi hanya 5,58 persen maka kenaikan UMP 2023 mengacu angka inflasi yakni 6,7 persen," ujarnya.

Dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023 disebutkan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid tersebut juga disampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan UMP Jatim Tahun 2023. Diantaranya, UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja. UMP merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content