Dewan-Pemkot Serang Sepakat Tidak Akan Bayar Beras Bansos Tak Sesuai Volume

Kamis, 09 Juli 2020 - 14:17 WIB
DPRD Kota Serang meminta Pemkot Serang agar tidak membayar volume beras untuk Bansos Covid-19 yang menyusut. Foto/Mahesa
SERANG - DPRD Kota Serang meminta Pemkot Serang agar tidak membayar volume beras untuk Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menyusut. Sebab hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan menyalahi aturan.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat berkunjung ke gudang yang menyimpan 50 ton beras untuk Bansos COVID-19 di Gudang beras di Kampung Sukamulya, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kamis (9/7/2020).

Didampingi Edinata Sukarya, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Serang, Budi melakukan sidak guna memastikan volume beras setiap karungnya sudah sesuai dengan spesifikasi yakni 10 kilogram. (Baca juga: Bejat! Kades Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Balai Desa )

Dalam sidak tersebut diketahui masih ada karung beras yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun beberapa di antaranya juga ditemukan ada yang kelebihan volume.



Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk kembali memastikan apakah pihak penyedia beras sudah memperbaiki volume setiap karungnya. Sebab, apabila tidak diperbaiki dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. (Baca juga: PPP dan PKB Bangun Kekuatan di Pilkada Pandeglang )

“Kemarin kan pak Wali Kota sudah melakukan kunjungan ke sini. Memang ditemukan adanya kekurangan sebanyak 300 gram. Dan saya kembali melakukan sidak untuk memastikan apakah volumenya sudah diperbaiki atau belum,” ujarnya.

Menurutnya, hasil sidak di gudang beras yang berada di kampung Sukamulya, Kecamatan Kasemen itu masih ditemukan adanya kekurangan volume meskipun tidak sebanyak yang ditemukan oleh Wali Kota Serang, Syafrudin.

“Ada yang kurang, tapi ada juga yang lebih. Jadi memang ini sepertinya human error, karena yang satu ada yang menggunakan timbangan manual dan satunya lagi menggunakan timbangan digital,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada pihak penyedia dan Distan Kota Serang untuk segera memperbaiki kekurangan tersebut. Sebab, jika tidak diperbaiki dapat berpotensi sebagai tindak korupsi dengan melakukan pengurangan tidak sesuai spesifikasi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content