Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Jadi Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen

Selasa, 29 November 2022 - 03:48 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.385.145 per bulan. Upah ini naik 6,9 persen dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan. Foto Antara
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.385.145 per bulan. Upah ini naik 6,9 persen dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman mengatakan, penetapan UMP tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Baca juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670





"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman, Senin (28/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!