Edarkan Sabu, Warga Kolaka Sultra Diringkus Polisi
Senin, 28 November 2022 - 14:09 WIB
KOLAKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di jalan Bendungan Kelurahan Lalombaa pukul 01.30 Wita, Senin (28/11/2022). Dari pelaku, polisi mengamankan dua bungkus sabu berikut seperangkat alat hisap di rumah kontrakannya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, pria berinisial RS (25) tersebut diringkus usai polisi menerimah laporan warga yang resah. Saat digeledah, pelaku memiliki sabu dengan berat bruto 7.45 gram. "Sumber barang masih dalam pengembangan," ujarnya.
Polisi juga menemukan media penunjang untuk mengkonsumsi sabu masing-masing satu ball plastik klip kosong, pipet, korek, alat hisap (bong), timbangan digital, hanphone, kotak penyimpanan, tissue hingga kantong kresek. "Dites urin untuk mengetahui apakah sekedar mengedar atau sekaligus pengguna," tuturnya.
Pelaku telah ditahan di sel Mapolres Kolaka dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Tahun 2009 berupa pidana maksimal 20 tahun bui.
Foto : BB yang diamankan
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, pria berinisial RS (25) tersebut diringkus usai polisi menerimah laporan warga yang resah. Saat digeledah, pelaku memiliki sabu dengan berat bruto 7.45 gram. "Sumber barang masih dalam pengembangan," ujarnya.
Polisi juga menemukan media penunjang untuk mengkonsumsi sabu masing-masing satu ball plastik klip kosong, pipet, korek, alat hisap (bong), timbangan digital, hanphone, kotak penyimpanan, tissue hingga kantong kresek. "Dites urin untuk mengetahui apakah sekedar mengedar atau sekaligus pengguna," tuturnya.
Baca Juga
Pelaku telah ditahan di sel Mapolres Kolaka dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Tahun 2009 berupa pidana maksimal 20 tahun bui.
Foto : BB yang diamankan
(don)
tulis komentar anda