Kena PHK, Ini Cara Mendaftar Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Senin, 28 November 2022 - 08:01 WIB
Untuk di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringi Barat, Kalteng sendiri, perusahaan dengan kategori perusahaan menengah/besar maka harus ikut dalam 4 program, yakni program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua dan pensiun serta JKN.

“Lalu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKP ini diberikan kepada mereka yang memang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan), jadi mereka tidak bekerja secara mandiri," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto, Senin 28 November 2022.

"Sementara untuk perusahaan skala kecil atau mikro, dia harus ikut program jaminan hari tua plus JKN," imbuhnya.

Yadi menjelaskan, seorang pegawai dapat melakukan klaim untuk program JKP saat mengalami PHK selain akibat pensiun atau mengundurkan diri. Atau, seorang pegawai yang mengalami pemutusan kontrak kerja atau PKWT sebelum masa kontraknya habis.

"Misal suatu perusahaan melakukan restrukturisasi karyawan sehingga ada pengurangan karyawan, lalu seorang pegawai terdampak pengurangan tersebut sebelum kontrak berakhir atau pemutusan hubungan kerjanya itu masih berstatus PKWT, kondisi ini bisa mengajukan JKP.”

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjalankan skema jaminan kehilangan pekerjaan dengan cepat dan tepat kepada mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!