Pakai Drone Buru Pembuang Sampah Sembarangan, Pelaku Akan Didenda Rp500.000

Minggu, 27 November 2022 - 14:04 WIB
Sudin LH Pemkot Jakarta Timur gunakan drone untuk buru pembuang sampah sembarangan. Pelaku bakal disanksi sebesar Rp500.000. Foto: MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup ( Sudin LH ) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menggunakan drone udara untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan. Pelaku yang terjaring bakal diberikan sanksi sosial atau denda Rp500.000.

"Nah untuk sanksinya sebenarnya itu kalau sesuai dengan Perda 3 tahun 2013 di pasal 130 ayat 1 B itu, dinyatakan bahwa pelanggaran pembuangan sampah tidak pada tempatnya itu dikenakan denda maksimal Rp500.000," ujar Kasie Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Timur, Latifah Hanum di lokasi CFD Rawamangun, Minggu (27/11/2022). Baca juga: Sudin LH Jaktim Pakai Drone Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan di Rawamangun



Kendati demikian, Latifah tidak memungkiri akan memberikan sanksi sosial. Khususnya, kata dia, anak-anak yang tidak membawa uang saat tertangkap basah membuang sampah sembarang.

"Tapi di beberapa kasus, ketika kami di lapangan, umumnya ada juga yang kami beri sanksi sosial. Biasanya seperti anak-anak, mereka biasanya tidak membawa uang, jadi kami berikan sanksi sosial. Semisal dengan memasangkan sandwich board, atau papan di dada untuk tidak melakukan pembuangan sampah secara sembarangan lagi dan yang bersangkutan melakukan pemungutan sampah," tutur Latifah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!