Isu Penggusuran Bikin Resah Pedagang Pasar Kemirimuka, PPTMD: Itu Tidak Benar

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:55 WIB
“Kepengurusan PPTMD sudah kami bentuk, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi organisasi yang sah di Pasar Kemirimuka adalah kami, PPTMD," ucapnya. (Baca juga: Kian Semrawut dan Bau, Pedagang Minta Pasar Kemiri Muka Depok Segera Dieksekusi)

Dia menegaskan, jika ada yang mencoba menghasut para pedagang dengan isu penggusuran merupakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak tersebut merupakan orang yang tidak mau akan adanya kemajuan dan inovasi dari Pasar Kemirimuka itu sendiri.

Dia mengimbau kepada para pedagang untuk tidak asal percaya dengan isu-isu kalau Pasar Kemirimuka akan digusur. “Enggak ada itu penggusuran, yang ada hanya perbaikan Pasar Kemirimuka menjadi pasar tradisional yang lebih baik dari saat ini,"katanya.

Dia juga meminta para pedagang mencari informasi yang akurat perihal kondisi pasar. Pedagang bisa bertanya ke kantor sekretariat di parkir Barat. (Baca juga: PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka)

Yaya menambahkan, pihaknya bersama seluruh anggota PPTMD dan pedagang Pasar Kemirimuka yang berjumlah kurang lebih 1.500 pedagang, telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Depok agar melaksanakan eksekusi.

Diketahui, lahan Pasar Kemirimuka jadi objek rebutan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan Pemkot Depok. PT PJR merasa tanah tersebut telah sah menjadi miliknya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!