Bawaslu Solo Dirikan Posko Aduan Verifikasi Faktual Calon Independent

Kamis, 09 Juli 2020 - 10:11 WIB
Posko aduan yang didirikan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilwalkot Solo. Foto/Ist
SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mendirikan posko aduan terkait pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan dan data pemilih Pilkada tahun 2020 di lima kecamatan.

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah antisipasi terhadap berbagai macam pelanggaran selama tahapan pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo tahun 2020. Lima posko aduan didirikan di tiap Kantor Panwaslu Kecamatan.

“Hal ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Solo terkait pelibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan Pilkada,” kata Budi Wahyono, Kamis (9/7/2020).



Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam pengawasan tahapan pilkada. “Untuk saat ini terdapat dua tahapan pilkada yang beririsan atau bersamaan, yakni tahapan verfak bakal calon perseorangan (independent) dan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilh,” terangnya.

Kemudahan akses masyarakat dalam pengaduan terkait Pilkada mutlak diperlukan. Sebab saat ini, masih banyak masyarakat yang belum berani atau acuh terhadap dugaan pelanggaran selama perhelatan pemilu maupun pilkada.

Posko, kata dia, nantinya akan berdiri atau berganti nama sesuai tahapan pilkada di masing-masing wilayah kecamatan.

Anggota Bawaslu Solo divisi pengawasan Muh Muttaqin menambahkan, saat ini pihaknya fokus pengawasan verifikasi faktual calon independent Bagio Wahyono–FX Supardjo (BAJO) hingga 11 Juli 2020.

Dalam waktu dekat KPU Solo juga akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Petugas PPDP nantinya akan melakukan coklit terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebagai bahan untuk daftar pemilih tetap (DPT). (Baca juga: MY Bantah Tinggalkan Bayi di Klinik, Data Dirinya Digunakan Pelaku)

Adanya posko aduan, kata dia, diharapkan semakin memudahkan pengawasan dalam tahapan kali ini. “Kami pastikan verfak berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan. Selain itu pemilihan personil PPDP harus dilakukan secara terbuka dan merupakan sumber daya manusia (SDM) yang tidak terlibat dalam partai politik mana pun,” ucapnya.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content