Pemkab Kubu Raya Tetapkan 3 Rumah Ibadah Jadi Cagar Budaya

Jum'at, 25 November 2022 - 15:26 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pekab) Kubu Raya, Kalimantan Barat menetapkan tiga rumah ibadah menjadi cagar budaya. Penetapan tiga cagar budaya itu setelah dilakukan verifikasi ke lokasi. Foto Antara
KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pekab) Kubu Raya, Kalimantan Barat menetapkan tiga rumah ibadah menjadi cagar budaya. Penetapan tiga cagar budaya itu setelah dilakukan verifikasi ke lokasi.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kubu Raya, Muslimin Efendy mengatakan, tim juga menilai kelayakan objek yang diajukan. Hasil sidang menetapkan ketiganya layak menjadi cagar budaya.

"Ketiga rumah ibadah yang menjadi cagar budaya adalah Masjid Miftahurridho di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang. Berikutnya Masjid Jami'atus Sholihin di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap, dan Kelenteng Tengah Laut di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap," beber Muslimin, Jumat (25/11/2022).



Dijelaskan Muslimin, untuk Masjid Miftahurridho secara historis memiliki korelasi dengan Kesultanan Pontianak dan Kerajaan Kubu. Sosok Guru Ibrahim yang menjadi ikon masjid adalah murid kesayangan Guru Ismail Mundu yang merupakan mufti Kerajaan Kubu.

Kemudian Masjid Jami'atus Sholihin memiliki hubungan dengan Kesultanan Kadriyah, dan merupakan masjid ketiga yang dibangun setelah Masjid Jami (Pontianak), Masjid At-Tamini (Sungai Kupah).

Dengan penetapan tiga cagar budaya ini, Kubu Raya kini memiliki 6 cagar budaya. Pada tahun lalu, Pemkab Kubu Raya juga menetapkan tiga objek cagar budaya yakni Masjid Batu, Makam Raja Kubu dan Masjid At-Tamini.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content