Bejat! Usai Rekam Siswi SMP Bersetubuh, 3 Preman di Batang Perkosa Korban Bergiliran

Jum'at, 25 November 2022 - 14:22 WIB
Baca: Kabur dari Rumah, Siswi SMP di Bali Digilir 10 Orang

Setelah itu, pelaku memperkosa korban secara bergiliran. Salah seorang pelaku bahkan melakukan persetubuhan hingga dua kali di lokasi yang sama. Selama pemerkosaan itu, pelaku juga mengancam korban.

"Para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal. Penyidik menetapkan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!