Dijual Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Sudah Gasak 46 Sepeda Motor Warga
Kamis, 09 Juli 2020 - 09:15 WIB
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Indra merupakan residivis. Dia pernah menjalani hukuman sebelumnya, namun dengan kasus berbeda. Setelah keluar penjara, Indra sempat bekerja sebagai sopir angkot. “Namun hasilnya dirasa kurang sehingga dia melakukan perbuatan ini (mencuri motor),” kata Azis Andriansyah, Kamis (9/7/2020).
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, kata Azis, mereka memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai eksekutor, lainnya mengawasi serta membawa motor. (Baca juga: Dua Pensiunan Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline-Adrian Waworuntu)
Pelaku sudah beraksi sejak September 2019 di berbagai wilayah Jabodetabek. Namun yang paling sering beraksi di kawasan Citayam, Depok. “Sasarannya di Jabdoetabek, tapi seringnya di wilayah Citayam dan Depok,” tukasnya.
Pelaku mengaku lebih sering beraksi di Citayam karena di sana banyak kendaraan terparkir tanpa pengawasan ketat. “Mereka mengaku warga di sana banyak yang lengah meletakan kendaraannya tanpa penjaga, dan memang mereka tinggal dekat sana, sudah hafal medannya,” ucapnya.
Kedua pelaku diamankan di Citayam. Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkasnya.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, kata Azis, mereka memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai eksekutor, lainnya mengawasi serta membawa motor. (Baca juga: Dua Pensiunan Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline-Adrian Waworuntu)
Pelaku sudah beraksi sejak September 2019 di berbagai wilayah Jabodetabek. Namun yang paling sering beraksi di kawasan Citayam, Depok. “Sasarannya di Jabdoetabek, tapi seringnya di wilayah Citayam dan Depok,” tukasnya.
Pelaku mengaku lebih sering beraksi di Citayam karena di sana banyak kendaraan terparkir tanpa pengawasan ketat. “Mereka mengaku warga di sana banyak yang lengah meletakan kendaraannya tanpa penjaga, dan memang mereka tinggal dekat sana, sudah hafal medannya,” ucapnya.
Kedua pelaku diamankan di Citayam. Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :