Dijual Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Sudah Gasak 46 Sepeda Motor Warga

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:15 WIB
loading...
Dijual Rp1 Juta, Dua...
Indra dan Syamsudin hanya bisa tertunduk lesu di hadapan polisi. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Indra dan Syamsudin hanya bisa tertunduk lesu setelah di hadapan polisi. Kedua pria spesialis pencuri sepeda motor ini tak segarang sebelum diciduk Unit Satreskrim Polrestro Depok.

Aksi kedua pelaku selama ini tergolong lihai. Hanya bermodalkan kunci T dan Y mereka berhasil menggasak puluhan sepeda motor. Dalam beraksi, mereka biasanya melakukannya secara berkelompok sampai lima orang. Tiap orang memiliki peran masing-masing.

Indra misalnya, bertugas mencuri motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat pemiliknya. Waktu yang dibutuhkan pun kurang dari satu menit. “Sudah 46 motor (dicuri). Dicongkel pakai kunci T, engggak ada semenit dapat,” kata Indra, salah satu pelaku.

Dia dan teman-temannya biasa mengincar motor yang mudah dicongkel dan laku di pasaran. Satu unit dijual Rp1 juta dan hasilnya dibagi-bagi. Indra selaku eksekutor mendapat jatah Rp 250 ribu. “Yang laku motor Mio dan paling gampang diambil, yang susah Vario,” ucapnya. (Baca juga: Kepergok Gasak Sepeda Motor, Dua Pelaku Bonyok Dihajar Warga)

Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Indra merupakan residivis. Dia pernah menjalani hukuman sebelumnya, namun dengan kasus berbeda. Setelah keluar penjara, Indra sempat bekerja sebagai sopir angkot. “Namun hasilnya dirasa kurang sehingga dia melakukan perbuatan ini (mencuri motor),” kata Azis Andriansyah, Kamis (9/7/2020).

Dari pengakuan pelaku kepada petugas, kata Azis, mereka memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai eksekutor, lainnya mengawasi serta membawa motor. (Baca juga: Dua Pensiunan Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline-Adrian Waworuntu)

Pelaku sudah beraksi sejak September 2019 di berbagai wilayah Jabodetabek. Namun yang paling sering beraksi di kawasan Citayam, Depok. “Sasarannya di Jabdoetabek, tapi seringnya di wilayah Citayam dan Depok,” tukasnya.

Pelaku mengaku lebih sering beraksi di Citayam karena di sana banyak kendaraan terparkir tanpa pengawasan ketat. “Mereka mengaku warga di sana banyak yang lengah meletakan kendaraannya tanpa penjaga, dan memang mereka tinggal dekat sana, sudah hafal medannya,” ucapnya.

Kedua pelaku diamankan di Citayam. Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Toyota Land Cruiser...
Toyota Land Cruiser Jadi Kendaraan Paling Banyak Dicuri di Jepang
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Rekomendasi
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved