Polresta Bogor Kota Juga Tetapkan SAN Tersangka Penipuan Modus Pinjol
Kamis, 24 November 2022 - 19:46 WIB
Petugas kepolisian menjaga SAN wanita pelaku penipuan modus pinjol dengan korban mayoritas mahasiswa IPB University.Foto/Antara
BOGOR - Polresta Bogor Kota menetapkan SAN sebagai tersangka kasus penipuan modus pinjaman online (pinjol). Korban dari wanita mayoritas merupakan mahasiswa IPB University.
"Keterangan yang saya dapat dari penyidik sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan sesuai dengan LP masih Pasal 378 tentang Penipuan dalam KUHP itu ancamannya 4 tahun penjara," ungkap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/11/2022).
Ferdy mengatakan, penyidik juga masih mendalami ada tidaknya pidana lain yang dilakukan SAN. Baca: Begini Cara Wanita SAN Bertransaksi Pinjol Tipu Ratusan Mahasiswa IPB
"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor, mencocokkan data korban apakah ada korban yang melapor di Kabupaten Bogor itu juga melapor di Polresta Bogor. Tapi soal dua kasus yang berjalan, ya nanti dua-duanya tetap berjalan," katanya.
"Keterangan yang saya dapat dari penyidik sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan sesuai dengan LP masih Pasal 378 tentang Penipuan dalam KUHP itu ancamannya 4 tahun penjara," ungkap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/11/2022).
Ferdy mengatakan, penyidik juga masih mendalami ada tidaknya pidana lain yang dilakukan SAN. Baca: Begini Cara Wanita SAN Bertransaksi Pinjol Tipu Ratusan Mahasiswa IPB
"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor, mencocokkan data korban apakah ada korban yang melapor di Kabupaten Bogor itu juga melapor di Polresta Bogor. Tapi soal dua kasus yang berjalan, ya nanti dua-duanya tetap berjalan," katanya.
Lihat Juga :