Ajak Masyarakat Samarinda Melek RUU KUHP Melalui Pertunjukan Rakyat
Kamis, 24 November 2022 - 12:07 WIB
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, rekodifikasi hukum pidana nasional dimaksudkan untuk mengganti KUHP lama dengan KUHP buatan Indonesia.
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan terkait sosialisasi dalam bentuk dialog publik mengenai RUU KUHP di 11 kota di Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan mengedukasi seluruh elemen masyarakat secara luas.
“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi RUU KUHP di Samarinda dikemas dengan mengadakan pertunjukan rakyat yang menampilkan berbagai kesenian tradisional di Kalimantan Timur.
Terdapat tarian tradisional Kalimantan, tarian belian dan tarian seraung, yang dibawakan oleh Sanggar Pokan Takaq.
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan terkait sosialisasi dalam bentuk dialog publik mengenai RUU KUHP di 11 kota di Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan mengedukasi seluruh elemen masyarakat secara luas.
“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi RUU KUHP di Samarinda dikemas dengan mengadakan pertunjukan rakyat yang menampilkan berbagai kesenian tradisional di Kalimantan Timur.
Terdapat tarian tradisional Kalimantan, tarian belian dan tarian seraung, yang dibawakan oleh Sanggar Pokan Takaq.
Lihat Juga :