Ajak Masyarakat Samarinda Melek RUU KUHP Melalui Pertunjukan Rakyat

Kamis, 24 November 2022 - 12:07 WIB
Plt. Assisten II Pemerintah Kota Samarinda, Sam Syaimun, mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa KUHP yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan produk turunan dari zaman kolonial. (Ist)
SAMARINDA - Kementerian Kominfo bersama Pemerintah Daerah Samarinda menyelenggarakan Pertunjukan Rakyat (PETUNRA) Sosialisasi RUU KUHP. Kegiatan ini diselenggarkan secara hybrid di Big Mall Samarinda dan secara online melalui live streaming Youtube DJIKP.

Plt. Assisten II Pemerintah Kota Samarinda, Sam Syaimun, mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa KUHP yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan produk turunan dari zaman kolonial.

Pemerintah pusat dan DPR bekerja secara transparan dalam penyusunan revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Bahwa pemerintah pusat dan anggota DPR secara terbuka dan transparan membahas mengenai undang-undang pidana ini, semua bisa memberikan masukan, maka masyarakat dapat mempelajari dan memberikan masukannya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kominfo, Astrid Ramadiah Wijaya yang mewakili Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Bambang Gunawan, mengatakan Indonesia tengah melakukan pembangunan hukum terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).



Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, rekodifikasi hukum pidana nasional dimaksudkan untuk mengganti KUHP lama dengan KUHP buatan Indonesia.

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan terkait sosialisasi dalam bentuk dialog publik mengenai RUU KUHP di 11 kota di Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan mengedukasi seluruh elemen masyarakat secara luas.

“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik,” tutupnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More