Transaksi Narkoba, IRT di Merangin Ditangkap Polisi

Kamis, 24 November 2022 - 03:13 WIB
Ibu rumah tangga ditangkap saat transaksi sabu. Foto: Nanang/SINDOnews
MERANGIN - Seorang ibu rumah tangga, di Desa Keroya, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi. Wanita berinisial J alias Ayuk (37) itu ditangkap karena mengedarkan sabu di lingkungan sekitar.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata mengatakan, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.



Baca juga: Suami Ditahan, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Jadi Kurir Sabu

"Tertangkapnya IRT ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya," katanya, kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!