Baru Bebas Penjara, Mantan Kades di Batang Kembali Ditangkap Kejaksaan
Kamis, 24 November 2022 - 02:28 WIB
"Aset desa tersebut, akan digunakan sebagai jalan tol dan interchange Kota Pekalongan. Namun sebagian uang ganti ruginya digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya, Rabu (23/11/2022).
Baca: Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Tersangka yang baru menghirup udara bebas dari kasus sebelumnya, terpaksa harus menjalani hukuman kembali akibat kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana sedikitnya 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca: Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Tersangka yang baru menghirup udara bebas dari kasus sebelumnya, terpaksa harus menjalani hukuman kembali akibat kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana sedikitnya 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :