Baru Bebas Penjara, Mantan Kades di Batang Kembali Ditangkap Kejaksaan

Kamis, 24 November 2022 - 02:28 WIB
"Aset desa tersebut, akan digunakan sebagai jalan tol dan interchange Kota Pekalongan. Namun sebagian uang ganti ruginya digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya, Rabu (23/11/2022).

Baca: Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tersangka yang baru menghirup udara bebas dari kasus sebelumnya, terpaksa harus menjalani hukuman kembali akibat kasus ini.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana sedikitnya 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!