Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 36 Kg Sabu dan 7 Tersangka Diamankan
Rabu, 23 November 2022 - 17:34 WIB
SURABAYA - Tim gabungan Satreskoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan sabu internasional Laos dan China yang dikirim ke Jakarta dan Surabaya. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan 36 Kg sabu dan menangkap 7 tersangka.
Mereka di antaranya merupakan jaringan Laos yakni HK dan MR asal Jakarta, A alias Idung, S alias Ogi, MRI alias Mat.
“Kelimanya ditangkap di Kemang Jakarta dan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Dari pengungkapan kaus ini, polisi mengamankan 10 kilogram (kg) sabu,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol, Toni Harmanto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11/20222).
Sedangkan dua lainnya jaringan Sumatera ditangkap di rumah makan lintas timur Jambi, Riau berinisial SU dan SD. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 26 kg sabu dan 15.000 butir ekstasi.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 36 kg sabu dan 15.000 butir. Sabu itu dikirim melalui jasa ekspedisi," kata Kapolda.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menambahkan, penangkapan SU dan SD merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.
"Kami menangkap kedua tersangka saat membawa 25 bungkus teh China yang berisi sabu dan 15.000 pil extacy yang disembunyikan di koper,” ujarnya.
Dia menambahkan, SU dan SD hanya bertugas mengantarkan sabu ke Surabaya dengan upah Rp100 juta dalam sekali kirim. Keduanya mengaku sudah dua kali mengirim sabu ke Surabaya.
"Kedua pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah yang besar," imbuhnya.
Mereka di antaranya merupakan jaringan Laos yakni HK dan MR asal Jakarta, A alias Idung, S alias Ogi, MRI alias Mat.
“Kelimanya ditangkap di Kemang Jakarta dan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Dari pengungkapan kaus ini, polisi mengamankan 10 kilogram (kg) sabu,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol, Toni Harmanto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11/20222).
Sedangkan dua lainnya jaringan Sumatera ditangkap di rumah makan lintas timur Jambi, Riau berinisial SU dan SD. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 26 kg sabu dan 15.000 butir ekstasi.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 36 kg sabu dan 15.000 butir. Sabu itu dikirim melalui jasa ekspedisi," kata Kapolda.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menambahkan, penangkapan SU dan SD merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.
"Kami menangkap kedua tersangka saat membawa 25 bungkus teh China yang berisi sabu dan 15.000 pil extacy yang disembunyikan di koper,” ujarnya.
Dia menambahkan, SU dan SD hanya bertugas mengantarkan sabu ke Surabaya dengan upah Rp100 juta dalam sekali kirim. Keduanya mengaku sudah dua kali mengirim sabu ke Surabaya.
"Kedua pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah yang besar," imbuhnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda