Hingga Triwulan Kedua, DPRD Kota Cimahi Belum Hasilkan Perda Baru
Kamis, 09 Juli 2020 - 00:29 WIB
Kantor DPRD Kota Cimahi di Alun-alun Cimahi. Hingga triwulan kedua ini DPRD Kota Cimahi baru bisa menyelesaikan revisi Perda dan belum ada Perda baru dihasilkan akibat pandemi COVID-19. Foto/Dok.SINDOnews
CIMAHI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi belum melahirkan satu produk peraturan daerah (Perda) baru hingga triwulan kedua ini. Kondisi pandemi COVID-19 membuat agenda kerja DPRD terhenti selama empat bulan sehingga membuat agenda pembahasan Perda baru jadi terhambat.
"Untuk produk Perda baru sampai sekarang belum ada. Kalaupun ada yang diselesaikan hanya merevisi Perda yang sudah ada," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri, Rabu (8/7/2020). (Baca: Tinggal Dekat Secapa AD, Warga Hegarmanah Diimbau Tetap Tenang )
Diakuinya, proses pembentukan Perda saat ini terhambat akibat pandemi COVID-19. Padahal jika sedang dalam kondisi normal, setiap bulannya bisa ada tiga Perda yang dibahas dan diundangkan. Sementara untuk tiga Perda yang baru selesai direvisi adalah Perda tentang Retribusi Jasa Umum, tentang Izin Lingkungan dan tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Kondisi tersebut membuat pihaknya pesimistis target penyelesaian 24 Perda yang sejak awal dicanangkan bisa tercapai. Bahkan jika dalam beberapa bulan ke depan kondisi belum normal, bisa jadi penyelsaian Perda hanya diangka belasan. (Baca: Usulan Ridwan Kamil Pilkada 2 Ronde, KPU Jabar: Keputusan Ada di Pusat )
"Untuk produk Perda baru sampai sekarang belum ada. Kalaupun ada yang diselesaikan hanya merevisi Perda yang sudah ada," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri, Rabu (8/7/2020). (Baca: Tinggal Dekat Secapa AD, Warga Hegarmanah Diimbau Tetap Tenang )
Diakuinya, proses pembentukan Perda saat ini terhambat akibat pandemi COVID-19. Padahal jika sedang dalam kondisi normal, setiap bulannya bisa ada tiga Perda yang dibahas dan diundangkan. Sementara untuk tiga Perda yang baru selesai direvisi adalah Perda tentang Retribusi Jasa Umum, tentang Izin Lingkungan dan tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Kondisi tersebut membuat pihaknya pesimistis target penyelesaian 24 Perda yang sejak awal dicanangkan bisa tercapai. Bahkan jika dalam beberapa bulan ke depan kondisi belum normal, bisa jadi penyelsaian Perda hanya diangka belasan. (Baca: Usulan Ridwan Kamil Pilkada 2 Ronde, KPU Jabar: Keputusan Ada di Pusat )
Lihat Juga :