Gasak Motor Ojol, Duo Bandit Berkostum Badut Digulung di Jaksel

Rabu, 23 November 2022 - 08:35 WIB
Warga yang mengenali motor korban itu menghentikannya dan menanyakan kepemilikan motor tersebut. Pelaku kala itu mengaku baru saja membeli motor tersebut secara COD sambil menunjukan kunci motor, hanya saja warga curiga hingga akhirnya memanggil korban.

”Korban mengonfirmasi ternyata tidak benar, kedua pelaku itu lalu dikejar hingga berhasil diamankan salah satunya, lainnya berhasil kabur,” katanya. Baca juga: Jual Motor Hasil Curian, Duo Pecandu Sabu Ditangkap Polisi



Satu pelaku yang diamankan itu digelandang ke kantor polisi, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil diciduk setelah melakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!