Buang Limbah di Cawang, Perusahaan Sedot Tinja Ini Didenda Rp5 Juta
Rabu, 23 November 2022 - 08:13 WIB
”Layanan resmi menjamin lumpur tinja yang disedot diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air. Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat ,dan IPLT Pulogebang Jaktim,"katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan sopir beserta mobil truk tinja telah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan. ”Sudah tertangkap. Sekarang lagi diproses BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Yogi.
Saat ini sopir truk sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). ”Yang BAP PPNS kita, penyidik pegawai negeri sipil dari Dinas LH. Jadi mobilnya sudah kita tahan oleh bidang gakkum kita, terus saat ini sedang di BAP,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan sopir beserta mobil truk tinja telah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan. ”Sudah tertangkap. Sekarang lagi diproses BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Yogi.
Saat ini sopir truk sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). ”Yang BAP PPNS kita, penyidik pegawai negeri sipil dari Dinas LH. Jadi mobilnya sudah kita tahan oleh bidang gakkum kita, terus saat ini sedang di BAP,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :