Buang Limbah di Cawang, Perusahaan Sedot Tinja Ini Didenda Rp5 Juta

Rabu, 23 November 2022 - 08:13 WIB
Mobil sedot tinja tertangkap basah membuang limbah tinja di selokan air Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif dan mencabut izin operasi perusahaan imbas truk sedot WC membuang tinja sembarangan di Hutan Kota Cawang UKI, Cililitan, Jakarta Timur pada Minggu (20/11).

”Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5 juta disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI. Kami rekomendasikan pencabutan izinnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu (23/11/2022).Baca juga: Truk Sedot Tinja Buang Sembarangan di Matraman Disanksi Rp500.000





Asep tidak menyebutkan nama perusahaan truk sedot WC tersebut. Namun, dia mengimbau agar warga dapat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola Perumda Paljaya. Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa.Baca juga: Dinas LH DKI Kantongi Identitas Pemilik Truk Sedot WC Buang Tinja di Cawang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!