Polisi Gulung 3 Bandit Modus Pecah Kaca Mobil di Jaksel

Selasa, 22 November 2022 - 06:35 WIB
Dia menerangkan, dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi kendaraan. Setelah berhasil, pelaku menggasak barang berharga yang ada di dalam mobil, khususnya barang-barang elektronik.

”Kami imbau untuk hati-hati menyimpan barang berharga di dalam kendaraannya karena pelaku mengambil barang kurang dari satu menit,” katanya. Baca juga: Spesialis Pecah Kaca Tersungkur Kedua Kakinya Diterjang Peluru Polisi



Polisi tengah mendalami lebih lanjut kasus tersebut, khususnya terkait sindikat kejahatan tersebut dan lokasi lainnya mengingat mereka sudah beraksi hampir 2 tahun lamanya. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!